Gerakan reformasi akhir abad XX menawarkan geo-politik baru. Otonomi daerah adalah salah satu agenda yang memberikan "wewenang" daerah mengurus diri dalam NKRI. Hakekat reformasi sesungguhnya merealisasikan "kemerdekaan budaya" dalam semangat nation state. Gagasan, kreativitas, dan inovasi daerah diharapkan berkontribusi mendongkrak posisi tawar Indonesia dalam memajukan peradaban bangsa di tengah persaingan global (UU Nomor 5, 2017).